Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jabar II 19 Februari 2024, Jeje Govinda hingga Denny Cagur

Berikut ini hasil perolehan suara sementara calon leislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, Senin (19/2/2024).

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jabar II 19 Februari 2024, Jeje Govinda hingga Denny Cagur
Kolase Tribunnews
Hasil perolehan suara sementara calon leislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, Senin (19/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II, Senin (19/2/2024).

Diketahui, para artis kini tengah merebutkan kursi legislatif pada dapil masing-masing di Pemilu 2024.

Di dapil Jawa Barat II ini ada aktor Dede Yusuf, Rachel Maryam, Taufik Hidayat, hingga Ritchie Ismail alias Jeje.

Selain itu, ada juga pelawak Denny Cagur yang turut mencalonkan di dapil Jawa Barat II yang diusung oleh partai PDIP.

Adapun aktor sekaligus presenter Dede Yusuf per hari ini unggul dari artis-artis lain dengan perolehan suara 43.150.

Berikut hasil perolehan suara sementara caleg artis dapil Jawa Barat II per Senin (19/2/2024) pukul 17.00 WIB:

- Dede Yusuf (Demokrat): 43.150 suara, berada di posisi pertama dari 10 caleg

Berita Rekomendasi

- Rachel Maryam (Gerindra): 28.696 suara, berada di posisi pertama dari 10 caleg

- Taufik Hidayat (Gerindra): 21.643 suara, berada diposisi kedua dari 10 caleg

- Hengky Kurniawan (PDIP): 15.712 suara, berada di posisi pertama dari 10 caleg

- Lita Zen (PDIP): 1.657 suara, berada di posisi kesembilan dari 10 caleg

- Denny Cagur (PDIP): 14.549 suara, berada diposisi kedua dari 10 caleg

- Ritchie Ismail alias Jeje Govinda (PAN): 12.286 suara, berada diposisi kedua dari 10 caleg

- Girry Pratama (Perindo): 1.405 suara, berada di posisi ketujuh dari 10 caleg

*) Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas