Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Aiman Digelar Hari Ini, Perwakilan Polda Metro Jaya Siap Hadir
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono digelar perdana hari ini.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (19/2/2024).
Kubu Aiman mengaku telah siap menghadapi sidang perdana dengan menyiapkan segala bukti yang dimiliki pihaknya.
"Sidang (praperadilan) perdana hari Senin ya, Kami siapkan semua bukti yang ada," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan hadir dalam sidang perdana pekan depan untuk melawan gugatan Aiman Witjaksono tersebut.
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata saat dihubungi.
Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.
Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.
Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.
"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Ahli di Kasus Aparat Tak Netral Aiman, Ada Ahli Bahasa hingga Sosiologi Hukum
Buntutnya, Aiman melaporkan soal penyitaan itu ke Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI hingga Propam Polri. Selain itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihak kepolisian mengatakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena sudah mengantongi ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribun/Abdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.