Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Caleg Demokrat Jembrana Bawa Bukti 2 Lembar Rp 50 Ribu ke Bawaslu, Lapor Dugaan Politik Uang

Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Caleg Demokrat Jembrana Bawa Bukti 2 Lembar Rp 50 Ribu ke Bawaslu, Lapor Dugaan Politik Uang
Tribun Bali/I Made Prasetia
Caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politik pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024). 

Diharapkan kedepannya agar tidak menerapkan politik uang pada perhelatan pesta demokrasi.

"Kami hanya menegaskan di kemudian hari agar tidak terjadi money politics lagi. Sebab nantinya ketika ada seseorang yang memiliki kemampuan melayani masyarakat untuk memajukan wilayah ternyata tidak didukung finansial menjadi gagal dalam pemilihan. Khusus Desa Medewi tidak merembet ke wilayah lain."

"Ini untuk mengajarkan generasi kedepan baik itu anak cucu dan masyarakat saya di semua tingkatan mulai Kelian Banjar/adat agar benar-benar murni untuk kepentingan masyarakat dan desa," katanya.

Caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politik pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024).
Caleg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika alias Mang Bole melaporkan indikasi atau dugaan kecurangan yakni money politik pada Pemilu 2024 ke Bawaslu Jembrana, Senin (19/2/2024). (Tribun Bali/I Made Prasetia)

Tiga Laporan Masuk Bawaslu Jembrana

Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan menjelaskan, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu Jembrana telah menerima laporan dugaan politik uang itu.

"Proses pelaporan sudah kita terima bersama Sentra Gakkumdu. Laporan juga disertakan bukti dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor, seorang warga Medewi juga," jelasnya.

Atas laporan tersebut pihaknya memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil.

Baca juga: Partai Demokrat Optimis Kadernya Tetap Jadi Caleg Walau Divonis 1 Bulan 15 Hari Kasus Politik Uang

Selanjutnya, jika terpenuhi akan diregister kemudian dibahas dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kejaksaan hingga kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Kalau berdasarkan kajian awal tidak terpenuhi, kita berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan saksi dengan waktu selama tiga hari," katanya.

Menurut Pande Ady Muliawan, hingga saat ini laporan yang sudah masuk ke Bawaslu ada tiga laporan.

Dua laporan sudah diselesaikan, dan untuk laporan terakhir ini diharapkan segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bawa Saksi dan 2 Lembar Rp 50 Ribu, Caleg Partai Demokrat Jembrana Lapor Dugaan Politik Uang

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      Wiki Terkait

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas