Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, Santunan Baru Diberikan kepada 4 Orang

Per data 17 Februari 2024, ada sebanyak 71 petugas Pemilu 204 yang meninggal dunia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, Santunan Baru Diberikan kepada 4 Orang
SURYA/Purwanto
Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian (Dokkes) Polresta Malang Kota serta Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan cek kesehatan kepada petugas yang terlibat pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menyalurkan santunan kepada keluarga empat petugas pemilu yang meninggal dunia.

Sementara itu, dari laporan yang ada hingga 17 Februari 2024, ada 71 petugas pemilu yang meninggal dunia.

"Ada 71 orang yang meninggal, santunan yang telah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang petugas yang meninggal," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Pihaknya mengklaim lambannya pemberian santunan ini dikarenakan harus ada verifikasi data maupun dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian. 

Hasyim memastikan KPU terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap petugas badan Ad Hoc hingga penghitungan suara terakhir, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.

“Karena ketika rekap di kecamatan teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan masih dihadirkan, untuk mengawal hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Hasyim.

Berita Rekomendasi

"Demikian juga ketika nanti rekapitulasi di tingkat kabupaten kota, anggota KPPS dihadirkan," tambah dia.

Itu termasuk menjamin perlindungan kesehatan dan jaminan sosial untuk petugas Pemilu 2024 yang menggelar pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan. 

Sementara itu, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” imbuh Hasyim beberapa waktu lalu.

Adapun 71 orang petugas yang meninggal dunia terdiri atas1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 24 petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas).

Baca juga: 81 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, Dirut BPJS Kesehatan: Ke Depan Skrining Dahulu, Baru Jadi Petugas 

Sementara itu, mereka yang jatuh sakit sebanyak 4.567 orang, dengan rincian 136 anggota PPK, 696 anggota PPS, 3.371 petugas KPPS, dan 364 petugas Linmas.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas