Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III 21 Februari 2024: Uya Kuya Capai 37.996 Suara
Berikut hasil suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III. Uya Kuya raih 37.996 suara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II dan III per Rabu (21/2/2024).
Dalam dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.
Dari pantauan website resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 37.996, kemudian Lula Kamal 13.169 yang sama-sama maju dengan partai PAN.
Lalu ada Once Mekel dari PDIP yang mendapat perolehan suara 23.330 sejauh ini.
Untuk Bedu yang diusung Gerindra mendapat 7.036 suara.
Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 10.698 suara di pemilu legislatif (pileg) di Dapil DKI Jakarta III.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Rabu (21/2/2024) pukul 10.05 WIB:
Dapil DKI Jakarta II
- Harabdu atau Bedu (Gerindra): 7.036 berada di posisi kelima dari 7 caleg.
- Once Mekel (PDIP): 23.330 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Uya Kuya (PAN): 37.996 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Lula Kamal (PAN): 13.169 berada di posisi kedua dari 7 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.492 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.
Baca juga: Sosok Chong Sung Kim Caleg Asal Korea Selatan yang Berpotensi Lolos ke Senayan, Sejumlah Artis Gagal
Dapil DKI Jakarta III
- Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 10.698 berada di posisi pertama dari 8 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.793 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.
Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.