Real Count Pileg 2024 DPR Jatim I, Perolehan Suara Ahmad Dhani Ungguli Cucu dari Presiden ke-1 RI
Simak real count Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Dapil Jatim I dari KPU, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Simak real count Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Dapil Jatim I dari KPU, Rabu (21/2/2024).
Persaingan Pileg 2024 di Dapil Jatim 1 berlangsung cukup ketat.
Pasalnya, hanya ada 10 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diperebutkan di dapil yang mencakup Surabaya dan Sidoarjo.
Diketahui, pada Rabu (21/2/2024) pukul 09.00 WIB, ada 8.148 dari 13.733 TPS atau 59,33 persen yang sudah menginput data perolehan Pileg 2024.
Dari data di KPU, musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani memperoleh suara 45.059.
Suara tersebut lebih tinggi dari politikus PDIP, Puti Guntur Soekarno, cucu Presiden ke-1 RI, Soekarno (Bung Karno).
Puti Guntur Soekarno sendiri mendapatkan 39.967 suara.
Meski tak lebih banyak dari Ahmad Dhani, namun Puti Guntur Soekarno mendapat suara terbanyak di partainya.
Sementara itu, di Gerindra sendiri, suara terbanyak diperoleh oleh Bambang Haryo Soekartono.
Politisi senior tersebut memperoleh 77.034 suara.
Berikut ini 10 Caleg dari Dapil Jatim 1 yang peroleh suara terbanyak per Rabu (21/2/2024) pukul 09.00 WIB:
Baca juga: Kisah Art Yuni Nekat Maju Caleg Bermodalkan Rp2,5 Juta, Segini Jumlah Suara Diraihnya di Pemilu 2024
Partai Kebangkitan Bangsa
- Arzeti Bilbina Setyawan: 28.088 suara
- Syaikhul Islam: 26.596 suara
Partai Gerakan Indonesia Raya
- Bambang Haryo Soekartono: 77.034 suara
- Dhani Ahmad Prasetyo: 45.059 suara
- Rahmat Muhajirin: 21.759 suara
PDI Perjuangan
- Puti Guntur Soekarno: 39.967 suara
- Indah Kurnia: 24.139 suara
Partai Golkar
- Adies Kadir: 48.593 suara
Partai NasDem
- Lita Machfud Arifin: 26.412 suara
- Ipong Muchlissoni: 21.523 suara
Partai Amanat Nasional
- Sungkono: 30.725 suara
- Arizal Tom Liwafa: 19.995 suara
*) Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.