Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta KPU Laksanakan 1.496 Pemungutan Suara Ulang, Titi Anggraini: Harus Ditindaklanjuti 

Mulanya Titi menyebutkan bahwa sebelum melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pastikan pemilih mendapatkan akses secara layak.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Minta KPU Laksanakan 1.496 Pemungutan Suara Ulang, Titi Anggraini: Harus Ditindaklanjuti 
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini di Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai KPU harus melaksanakan 1.496 pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sebagai informasi Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang terdiri dari 780 (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Baca juga: TKN Ungkap Dua Relawannya Dilarikan ke RS Usai Jadi Korban Kekerasan saat Penghitungan Suara Ulang

Mulanya Titi menyebutkan bahwa sebelum melakukan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Pastikan pemilih mendapatkan akses secara layak.

"Yang harus dipastikan adalah pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi," kata Titi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Santyka, Sule Ajak Kekasihnya Makan di Restoran Jepang bersama Putri Delina

Misalnya kata Titi saat memberitahu waktu pemungutan suara terlambat. Kemudian tidak mendapatkan pelayanan yang baik, terhadap akses pada kertas suara.

"Jadi perintah pungutan surat suara ulang harus ditindaklanjuti KPU. Sesuai dengan aturan yang ada dengan tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan yang baik dan tidak merugikan hak pilih warga negara," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini juga mengingatkan agar euforia PSU tetap baik.

"Jadi konsekuensi logis dari PSU biasanya euforia minat masyarakat menurun dan mereka biasanya sudah apatis, karena menganggap hasil sudah ada," kata Titi.

Oleh karena itu, kata Titi harus ada upaya dari Bawaslu dan KPU meyakinkan bahwa penggunaan hak pilih. Adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mewujudkan pemilu yang jurdil.

"Jadi bukan hanya sekedar melakukan pemungutan suara ulang tapi juga sosialisasinya juga harus bagus dan dipastikan tidak ada manipulasi," tegasnya.

Sebagai informasi Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang terdiri dari 780 (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan ulang adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 38 Provinsi

di daftar pemilih tetap (DPT) dan dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas