Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Anggap Hak Angket hanya Gertakan Politik, Ganjar: Kami Tidak Pernah Menggertak 

Ganjar mengatakan pihaknya tidak pernah menggertak siapapun ketika mengusulkan DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jimly Anggap Hak Angket hanya Gertakan Politik, Ganjar: Kami Tidak Pernah Menggertak 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya tidak pernah menggertak siapapun ketika mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya tidak pernah menggertak siapapun ketika mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal ini merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie yang menilai, wacana menggulirkan hak angket hanyalah gertakan politik.

Ganjar menegaskan, pihaknya menyampaikan usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu dengan cara yang biasa saja.




"Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kendati demikian, mantan Gubernur Jawa Tengah ini mempersilakan semua pihak untuk berkomentar, termasuk Jimly.

"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok," ujar Ganjar.

Lagipula, kata Ganjar, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan, itu paling bagus, paling fair," ucapnya.

Baca juga: Sekjen PKS Soal Hak Angket: Ini Bagus, Daripada ke MK Ada Pamannya

Sebelumnya, Jimly mengatakan, hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly saat ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas