Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Sirekap, KPU Diminta Sajikan Data Transparan dan Akurat Ke Masyarakat

KPU sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara sebagai pelaksana Pemilu 2024 memiliki semua sumber daya yang diperlukan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polemik Sirekap, KPU Diminta Sajikan Data Transparan dan Akurat Ke Masyarakat
Google Playstore
Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. Berikut link download aplikasi Sirekap Mobile 2024 dan aktivasi akun bagi petugas KPPS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim IT Rumah Bersama Pelayan Rakyat mencoba membedah dan review Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Sebab kini terjadi perdebatan lantaran Sirekap yang seharusnya berfungsi sebagai jendela utama yang disediakan KPU untuk masyarakat sebagai alat pantau perkembangan perhitungan suara pemilu namun diduga terjadi error atau ketidak sesuaian dengan data form C1 hasil di TPS.




Tim IT Rumah Bersama Pelayan Rakyat pun menemukan kejanggalan pertama yang paling ramai dibicarakan di jagat maya adalah angka-angka yang tidak sesuai antara apa yang tertera pada lembar C1 Hasil dengan apa yang terdapat pada tabel-tabel yang dikalkulasikan.

Lalu kejanggalan kedua adalah pada angka-angka tabulasi yang jumlahnya bisa melebihi 300.

KPU sudah menetapkan bahwa jumlah DPT maksimal per TPS adalah 300 sehingga ketika total angka yang dimasukkan melebihi 300, sistem harusnya memberikan peringatan bahwa data yang dimasukkan salah, dan penyimpanan data ditolak karena data dianggap tidak valid.

Kemudian kejanggalan ketiga adalah pada 'suara hantu' yang muncul pada tingkat DPRD Kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

"Di banyak Dapil DPRD Kabupaten/Kota, ditemukan partai yang tidak memiliki Caleg di dapil tersebut namun ada suara yang masuk atas nama caleg, bukan atas nama partai. Dari mana muncul-nya suara-suara itu?" kata Koordinator Tim IT Rumah Bersama Pelayan Rakyat, Dody M Barus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Tiga Partai Pengusung Anies di Pilpres Dukung Hak Angket, Ganjar Bilang Itu Cara Terbaik

Kejanggalan keempat, kata Dody, adalah ditemukan beberapa dokumen C1 Hasil di Sirekap yang mengandung coret-coretan, dikoreksi dengan tip-ex, atau tidak adanya tanda tangan saksi yang lengkap.

Lembar C1 Hasil ini adalah dokumen negara yang mempunyai makna penting dalam menentukan nasib bangsa Indonesia ke depannya. Jika kita menelisik lebih jauh, berbekal sedikit kemampuan teknis, maka akan ditemukan kejanggalan-kejanggalan lain.

"Kami melakukan uji latensi pada domain-domain KPU. Dari hasil pengujian ini, secara konsisten didapatkan hasil bahwa latensi server KPU lebih rendah ketika diakses dari Singapura daripada ketika diakses dari Indonesia. Hal ini kembali memunculkan dugaan bahwa fisik server data KPU sebenarnya bukan di Indonesia," paparnya.

"Ditemukan juga beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan. Domain untuk mengakses SIREKAP dapat diakses dengan protokol http biasa, tidak harus menggunakan https yang dienkripsi/diacak," sambung Dody.

Selain itu, ditemukan adanya Cross-Domain Miss-configuration, I-frame Embedded, dan tidak adanya penerapan content-security-policy yang standar (sameorigin) pada laman SIREKAP.

Dari berbagai hal di atas, keseriusan KPU dalam membangun sistem yang menjadi bagian penting yang merupakan alat pantau bagi Warga Negara Indonesia sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan sebuah Pesta Demokrasi yang transparan, adil, dan jujur, menjadi diragukan.

"Dugaan berdasarkan temuan-temuan ini selayaknya dijawab oleh KPU dengan penjelasan yang lengkap dan sejujur-jujurnya. Jika dari luar saja kita menemukan berbagai kejanggalan, maka menjadi pertanyaan yang sangat logis apabila kita menduga akan ditemukan juga berbagai kejanggalan lainnya jika kita bisa mengakses ke bagian dalam/source code sistem SIREKAP ini?" tegas Dody.

Dody menambahkan KPU sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara sebagai pelaksana Pemilu 2024 memiliki semua sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan sebuah sistem yang mumpuni.

Terutama dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menyajikan data yang transparan dan akurat kepada Warga Negara Indonesia.

"Kami mendorong KPU sebagai sebuah lembaga yang dibiayai dengan APBN yang dikumpulkan dari pajak rakyat, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, melakukan audit sistem oleh pihak independen dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka untuk menjawab keraguan masyarakat yang sudah berkembang sejauh ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas