Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong

Dadan Tri Yudianto mengklaim pernah dilarang pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di pengadilan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Tbk Dadan Tri Yudianto mengklaim pernah dilarang pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di pengadilan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pengakuan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

Ali mulanya menjelaskan pembagian tugas seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengenai katanya dihalangi untuk tidak hadir sebagai saksi di persidangan. Jadi begini ya, saya kan pengalaman sebagai jaksa juga, sebagai penuntut umum. Ketika proses persidangan, itu kami di tim, saya juga kebetulan pernah menjadi kepala satuan tugas. Itu ada yang disebut dengan admin, admin penuntutan, admin penyelidikan, admin penyidikan," kata Ali dikutip dari tayangan Youtube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).

Ali mengatakan, tugas salah satu admin penuntutan adalah memberitahu kepada para pihak terkait mengenai kehadiran saksi di persidangan.

Baca juga: Dadan Tri Mengaku Dipalak Oknum KPK 6 Juta Dolar AS, Jubir: Laporkan

Pihak terkait itu antara lain penasihat hukum, panitera, dan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Kata Ali, pada saat itu Dadan menjadi saksi yang mendapatkan penjadwalan ulang.

"Itu ada komunikasi yang bisa dilakukan sepanjang pembicarannya terkait dengan hal-hal teknis persidangan. Dan itu kemudian dilakukan oleh salah satu admin di penuntutan, dan itu resmi. Memberikan informasi bahwa dia sebagai saksi sementara dijadwal ulang, itu semua ada buktinya. Jadi kemudian bukan dihalangi oleh orang katanya di KPK agar dia tidak bersaksi," terang Ali.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan

Ali lantas menyayangkan Dadan memberi informasi yang tidak lengkap terkait proses pemeriksaan saksi tersebut.

"Nah ini saya kira hal-hal semacam ini kami sangat menyayangkan kalau kemudian terdakwa hanya menyampaikan sepotong-sepotong seperti ini tanpa penjelasan yang lebih clear, bahkan kemudian tidak disertai dengan bukti-bukti yang jelas," katanya.

Adapun pengakuan Dadan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Waktu itu, Dadan berkata saat dirinya hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, ada oknum yang mengaku dari KPK dan meminta Dadan untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan.

"Mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," kata Dadan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas