Migrant Care Temukan 78 Ribu Surat Suara Metode Pos di Hong Kong Diduga Tak Digunakan untuk Memilih
Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil rekapitulasi pihaknya dari C-Hasil yang telah diupload di Sirekap.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga pengawal pemilu, Migrant Care menyampaikan temuannya mengenai sekitar 78 ribu surat suara untuk metode pos di Hong Kong diduga tak digunakan memilih.
Staf Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil rekapitulasi pihaknya dari C-Hasil yang telah diupload di Sirekap.
Baca juga: PKB: Audit Forensik dan Investigasi Jadi Cara Jawab Beragam Isu Soal Sirekap KPU
Ia menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) Hong Kong mencapai 164.691 ribu, dengan dipecah dua metode, pos dan tempat pemungutan suara (TPS).
"Namun, pengguna hak pilih total hanya sekitar 67.693 ribu. Artinya hanya 41 persen dari total seluruh DPTLN," kata Trisna, dalam konferensi pers Jaga Pemilu, di Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Update Data Sirekap Melambat, KPU Sebut Masih Ada yang Belum Sinkron: Secara Bertahap Kita Koreksi
Adapun dalam metode TPS, alokasi DPTLN TPS ada sekitar 2.390 pemilih. Namun, ia menyebut, yang datang ke lokasi hanya 753 pemilih.
"Artinya hanya 31 persen. Ironisnya, tanpa verifikasi kejelasan surat suara, para pekerja migran yg datang bela-belain sudah izin pada majikannya terpaksa harus pulang kembali," ujarnya.
Sedangkan, Trisna menjelaskan, jumlah pengguna hak pilih metode pos sebanyak 66.572 dari 162.301 surat suara.
"Artinya hanya 41 persen, terbagi dalam 2. Ada surat suara yg return to sender, artinya surat suara itu kembali kepada PPLN karena salah alamat dan ada surat suara yang tidak dikembalikan oleh DPTLN," jelasnya.
Jumlah surat suara yang return to sender sebanyak 21.062 surat suara atau 12,97 persen. Sementara, surat suara yang tidak dikembalikan sebanyak 58.797 atau 36,2 persen.
"Berarti jika kita total, ada sekitar 49,07 persen surat suara (metode pos) sia-sia tidak digunakan dalam memilih," ungkapnya.
Baca juga: KPU Bakal Bentuk Laporan Keuangan dan Badan Audit untuk Sirekap
"2 dollar per surat suara. Kalau kita total, 2 dollar dikali 49 persen dari DPTLN adalah sekitar 78 ribu. Maka kalau kita total ada sekitar Rp 2,3 hampir Rp 2,4 miliar itu terbuang sia-sia karena surat suara tersebut tidak tersalurkan dengan baik," tuturnya.