Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK

Sederet penolakan koalisi pendukung Prabowo soal usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Warga menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 27 Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (24/2/2024). - Terkini, sejumlah koalisi pendukung Prabowo-Gibran menolak usulan hak angket yang disuarakan Ganjar Pranowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi pendukung Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto ramai-ramai menolak wacana hak angket yang disuarakan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Sederet partai pendukung Prabowo, mulai dari PAN, Golkar, hingga Demokrat, menganggap hak angket tidak perlu digulirkan ke DPR RI karena memiliki beragam risiko.

Sebagai informasi, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan tersebut didukung Capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Anies bahkan telah memberi sinyal bakal bertemu Ganjar untuk membahas usulan tersebut.

"Pokoknya nanti tau-tau ketemu aja gitu," kata Anies, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Namun, reaksi berbeda ditunjukkan kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berita Rekomendasi

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan hak angket seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke DPR RI.

Yusril menjelaskan, hak angket tidak dapat diajukan oleh partai-partai yang kalah dalam Pemilu.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak."

"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurut Yusril, hak angket juga berpotensi menimbulkan perselisihan di masyarakat.

Baca juga: Dosen yang Muncul di Dirty Vote Tanggapi soal Hak Angket: Itu Upaya untuk Tagih Janji Presiden

Karena itu, ia menyebut penyelesaian persoalan Pemilu paling tepat diajukan ke MK.

Karena, lanjut Yusril, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas