Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB: Prabowo 58,84 Persen, Anies 24,33 Persen
Hasil real count Pilpres 2024 sementara dari KPU RI, Minggu (25/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Quick Count Pilpres 2024
Simak hasil quick count Pilpres 2024 dari enam lembaga survei pada Minggu pukul 10.00 WIB:
1. Litbang Kompas
- Anies-Muhaimin: 25,23 persen
- Prabowo-Gibran: 58,47 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,30 persen
- Data Masuk: 100 persen
2. Charta Politika
- Anies-Muhaimin: 25,36 persen
- Prabowo-Gibran: 57,99 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,64 persen
- Data Masuk: 100 persen
3. Indikator Politik Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,34 persen
- Prabowo-Gibran: 58,08 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,58 persen
- Data Masuk: 99,73 persen
4. Lembaga Survei Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,30 persen
- Prabowo-Gibran: 57,46 persen
- Ganjar-Mahfud: 17,23 persen
- Data Masuk: 97,90 persen
5. Poltracking Indonesia
- Anies-Muhaimin: 25,13 persen
- Prabowo-Gibran: 58,51 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,36 persen
- Data Masuk: 100 persen
6. Populi Center
- Anies-Muhaimin: 25,06 persen
- Prabowo-Gibran: 59,08 persen
- Ganjar-Mahfud: 15,86 persen
- Data Masuk: 100 persen
Sementara itu, kapan hasil Pilpres 2024 diumumkan?
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menyampaikan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," katanya, Senin (5/2/2024).
(Tribunnews.com/Nuryanti)