Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II Minta KPU RI Segera Berikan Santunan Petugas Ad hoc Pemilu yang Meninggal & Cacat

Komisi II DPR mengingatkan agar KPU RI segera memberikan santunan Rp 46 juta kepada badan ad hoc atau petugas lapangan yang meninggal di Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi II Minta KPU RI Segera Berikan Santunan Petugas Ad hoc Pemilu yang Meninggal & Cacat
ISTIMEWA
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengingatkan agar KPU RI segera memberikan santunan sebesar Rp 46 juta kepada badan ad hoc atau petugas lapangan yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023," kata Guspardi, kepada wartawan Senin (26/2/2024).

Menurut Guspardi, besaran santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, bagi yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta ditambah bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Selain itu, petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan Rp30 juta,luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, serta luka sedang 8.250.000," ungkap Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun meminta, kepada KPU agar bisa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi saudara-saudara kita yang wafat.

Sebab harus ada verifikasi data maupun dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini ada 1.372 orang petugas Ad hoc yang menjalani rawat jalan. Sementara, 1.077 orang masih menjalani rawat inap, 147 kecelakaan. Sementara itu 108 orang meninggal dunia yang terdiri dari bebagai kelompok badan ad hoc seperti KPPS, PPK, Linmas maupun Saksi," ucap dia.

Sebab itu, lanjut Guspardi, KPU harus dapat memastikan semua petugas badan ad hoc mulai KPPS, PPS, PPPK dan Linmas yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja selama proses pemilu 2024 ini, segera menerima santunan yang merupakan haknya.

"Dan yang tidak kalah penting, proses verifikasi dan segala persyaratan administrasinya agar bisa dibantu, sehingga pemberian santunan bisa segera di cairkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS.

Baca juga: Upaya Kurangi Beban Kerja KPPS Dinilai Gagal, KPU: Kami Sudah Berupaya

Dia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas