Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih

Bawaslu RI menemukan adanya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kebingungan membedakan jenis pemilih.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih
Tribunnews.com/ Ibriza
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kebingungan membedakan jenis pemilih.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai memantau pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pantauan itu Lolly melihat salah satu faktor PSU karena adanya kebingungan KPPS dalam hal mengarahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga dia menyatakan terdapat pencoblosan dua kali atau lebih.

"Dalam pemantauan Bawaslu,masih terdapat kebingungan bagaimana teman-teman KPPS memperlakukan DPTb, DPK sehingga hal hal semacam ini seharusnya tidak terjadi malah terjadi. Ini memang menjadi perhatian," ujar Lolly dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Lolly menyatakan dugaan pelanggaran di Sulsel ini pun beragam mulai dari pelanggaran administrasi sampai pidana bahkan pelanggaran etiknya.

Dalam prosesnya, dia menyatakan jajaran tengah melakukan pengumpulan data supaya data yang sampai ke pusat adalah data yang benar terjadi dan akurat.

Berita Rekomendasi

"Ini jadi evaluasi keseluruhan di jajaran kami salah satunya berkenaan dengan potensi PSU yang tinggi karena ada hal teknis yang belum terlalu kuat diserap oleh teman-teman KPPS," kata dia.

Lolly juga menegaskan jajaran pengawas perlu memastikan seluruh proses PSU berjalan dengan tidak ada kesalahan sekecil apapun, mengingat sama sama tau PSU hanya boleh satu kali.

Maka dia menyatakan seluruh tata cara prosedur mekanisme tidak boleh ada yang keliru, mulai dari PTPS yang melakukan pengawasan, PKD Panwascam bahkan Kabupaten Kota Provinsi harus tanggungjawab untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan ada beberapa wilayah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan PSS.

Berdasarkan data KPU per 23 Februari PSU dilaksanakan di 686 TPS, PSL di 71 TPS, dan PSS di 225 TPS.

Baca juga: 3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

Daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas