Hasil Real Count Caleg Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela 25 Februari 2024: Mulan Berpeluang Lolos
Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela per Senin (26/2/2024).
Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.
Dengan diusung oleh Partai Gerindra, ia masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.
Dari keempat nama caleg artis tersebut, yang peluang lolosnya paling besar merupakan Mulan Jameela.
Sebab, penyanyi sekaligus politisi itu telah mengantongi 45.670 suara dan menempati posisi kedua dari 10 caleg Gerindra.
Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo, juga kembali menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin (26/2/2024) pukul 15.00 WIB:
Dapil Jabar XI
- Mulan Jameela (Gerindra): 45.670 berada di posisi kedua dari 10 caleg.
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 78.52 persen dari 11.851 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.
Dapil Jatim I
- Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 53.924 berada di posisi kedua dari 10 caleg.
Baca juga: Real Count Pileg 2024 Jatim I, Data Masuk 59,75 Persen: Cucu Soekarno Kalah Suara dari Ahmad Dhani
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 65.31 persen dari 8.969 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.