Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II & III 26 Februari 2024: Lula Kamal Kalah dari Uya Kuya
Berikut hasil suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III. Lula Kamal kalah dari Uya Kuya saat ini.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Senin (26/2/2024).
Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.
Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 48.303, kemudian Lula Kamal 18.755 yang sama-sama maju dari PAN.
Lalu, ada Once Mekel dari PDIP mendapat perolehan suara 28.234 sejauh ini.
Bedu yang diusung Gerindra mendapat 13.576 suara.
Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.148 suara di Dapil DKI Jakarta III.
Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Senin (26/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Dapil DKI Jakarta II
- Harabdu atau Bedu (Gerindra): 13.576 berada di posisi keempat dari 7 caleg.
- Once Mekel (PDIP): 28.234 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Uya Kuya (PAN): 48.303 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Lula Kamal (PAN): 16.915 berada di posisi kedua dari 7 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.823 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 26 Februari 2024: Mulan Jameela 45.669 Suara
Dapil DKI Jakarta III
- Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.148 berada di posisi pertama dari 8 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 6.052 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.
Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.