Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 26 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Ayu Azhari
Berikut hasil real count caleg artis Dapil DKI Jakarta I per 26 Februari 2024 data masuk 56.83 persen, Eko Patrio lebih unggul dari Ayu Azhari.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count calon anggota dewan legislatif (caleg) artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I per Senin (26/2/2024).
Hasil sementara real count caleg artis dapil DKI Jakarta I masih menunjukkan keunggulan pelawak sekaligus presenter Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio yang mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Eko Patrio telah memperoleh 27.309 suara.
Perolehan suara Eko Patrio tersebut mengalahkan rekan artisnya yang juga maju di dapil sama dari PAN, yakni Ayu Azhari.
Ayu Azhari baru memperoleh suara sejumlah 2.932.
Sementara itu, perolehan suara pendakwah kondang Yusuf Mansur berada di posisi terakhir di antara caleg artis yang maju di dapil DKI Jakarta I.
Yusuf Mansur baru memperoleh 1.307 suara.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Senin (26/2/2024) pukul 15.00 WIB sudah ada 56.83 persen suara yang masuk.
Ada sebanyak 5008 dari 8812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.
Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I
- Wanda Hamidah (Golkar): 3.516 berada di posisi kedua dari 6 caleg
- Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.309 berada di posisi pertama dari 6 caleg
- Ayu Azhari (PAN): 2.932 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
- Yusuf Mansur (PERINDO): 1.307 berada di posisi kedua dari 6 caleg
- Gilang Dirgahari (PPP): 1.502 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat XI per 26 Februari 2024: Mulan Jameela 45.669 Suara
*) Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.