14 Warga di Bima NTB Tersangka Kasus Perusakan TPS & Pembakaran Kotak Suara, 10 di Antaranya DPO
14 warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - 14 warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran puluhan kotak suara.
Berkas perkara 14 tersangka tersebut dipisah menjadi lima berkas perkara.
Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, dari 14 tersangka baru empat orang ditahan masing-masing berinisial M, JN, AM dan AB.
Baca juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 661 TPS di 7 Provinsi
Sementara 10 orang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk 10 orang ini sudah kami terbitkan DPO-nya," kata Masdidin saat ditemui di Kejari Bima, Senin (26/2/2024) siang.
Kendati masuk DPO, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejari guna penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah limpahkan semua berkas, yang ditahan berkas sendiri, yang belum berkas sendiri," tambahnya.
Ke-14 tersangka ini dijerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 517, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Hari ini kami hanya limpahkan berkasnya," kata Masdidin.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 14 Warga Parado Jadi Tersangka Kasus Perusakan TPS dan Pembakaran Kotak Suara