Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Telusuri Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Telusuri Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami kepolisian sudah menerima penerusan laporan dari Bawaslu. Saat ini, penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan," kata Djuhandani dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia mengungkapkan, penyidikan itu dilakukan pihaknya terkait dugaan menambah jumlah pemilih.

"Dugaannya adalah menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," tuturnya.

Djuhandani menuturkan, pihaknya menerima laporan dari Bawaslu pada Jumat (23/2/2024) lalu.

"Laporan kita terima hari Jumat kemarin dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia menegaskan, jika dalam penyidikan ditemukan unsur-unsur pidana, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan Gakumdu, yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," ucap Djuhandani.

Adapun KPU telah menonaktifkan sementara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur buntut dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN, karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (26/2/2024).

Tugas PPLN Kuala Lumpur kini diambil oleh KPU RI dengan didukung oleh tim sekretariat jenderal. Kemudian KPU RI juga bakal berkoordinasi dengan kantor perwakilan mereka di Kuala Lumpur.

Dalam hal melakukan koordinasi itu, KPU juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri untuk bagian dukungan atau fasilitas bagi KPU melakukan pelayanan pemilihan di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas