Ini 4 Partai Diprediksi Kursinya Berkurang di Parlemen pada Pemilu 2024
Lembaga survei Poltracking Indonesia memprediksi perolehan kursi partai politik di parlemen Pemilu 2024.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga survei Poltracking Indonesia memprediksi perolehan kursi partai politik di parlemen Pemilu 2024.
Perhitungan berdasarkan hasil quick count yang dilakukan Poltracking.
Hasil quick count menunjukkan perolehan suara partai politik usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.
PDI Perjuangan (16.64 persen)
Partai Golkar (15.18%)
Partai Gerindra (13.34%)
PKB (10.89%)
Partai NasDem (9.24%)
PKS (8.17%)
Partai Demokrat (7.41%)
PAN (7.27%)
PPP (3.84%)
PSI (2.89%)
Partai Perindo (1.33%)
Partai Gelora (0.94%)
Partai Hanura (0.74%)
Partai Buruh (0.63%)
Partai Ummat (0.51%)
PBB (0.41%)
Partai Garuda (0.33%)
PKN (0.24%)
Peneliti utama Poltracking, Masduri Amrawi menjelaskan penghitungan kursi menggunakan metode Sainte Lague pada level daerah pemilihan atau Dapil.
Baca juga: Begini Cara Menentukan Siapa yang Lolos Jadi Anggota DPR dan DPRD di Pemilu 2024
Dia mengatakan dalam proses penghitungan, perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di masing – masing Dapil dengan memperhatikan Parliamentary Threshold sebesar 4.0% secara nasional.
“Perhitungan perolehan kursi DPR RI tiap Dapil, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dilanjutkan secara berurutan oleh bilangan angka ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,” kata Masduri Amrawi di Jakarta, Minggu (25/2/2023).
Diketahui, penggunaan Metode Sainte Lague ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, tepatnya pasal 415 ayat (2).
Adapun prediksi dan potensi perolehan kursi dengan rentang bawah dan atas partai yang akan lolos ke parlemen adalah sebagai berikut:
- PDI Perjuangan diprediksi 107 kursi dengan rentang 90 – 125 kursi
- Partai Golkar diprediksi 96 kursi dengan rentang 82 – 111 kursi
- Partai Gerindra diprediksi 90 kursi dengan rentang 78 – 102 kursi
- PKB diprediksi 66 kursi dengan rentang 59 – 73 kursi.
- Partai NasDem diprediksi 66 kursi dengan rentang 60 – 72 kursi
- PKS diprediksi 48 kursi dengan rentang 44 – 52 kursi
- Partai Demokrat diprediksi 48 kursi dengan rentang 45 – 52 kursi
- PAN diprediksi 47 kursi dengan rentang 44 – 51 kursi
- PPP diprediksi 12 kursi dengan rentang 0 – 12 kursi.
"Penghitungan juga merujuk pada margin of error hasil quick count masing – masing partai politik," lanjut Masduri.
Masduri menuturkan kemungkinan besar PDI Perjuangan mengalami penurunan kursi dan Golkar mengalami peningkatan kursi dibandingkan dengan hasil Pemilu 2024.
Jika dibandingkan dengan hasil Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 maka kemungkinan empat partai berikut mengalami penurunan kursi di parlemen.
- PDIP meraih 128 kursi di Pemilu 2019. Pemilu 2024 ini PDIP diprediksi memperoleh 107 kursi dengan rentang 90 – 125 kursi
- PKS meraih 50 kursi di DPR pada Pemilu 2019. PKS diprediksi memperoleh 48 kursi dengan rentang 44 – 52 kursi di Pemilu 2024.
- Partai Demokrat memperoleh 54 kursi di Pemilu 2019. Partai Demokrat diprediksi mendapatkan 48 kursi dengan rentang 45 – 52 kursi di Pemilu 2024.
- PPP memperoleh 19 kursi di Pemilu 2019. PPP diprediksi memperoleh 12 kursi dengan rentang 0 – 12 kursi di Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu Selanjutnya
Masyarakat juga bisa mengakses langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan suara caleg DPR yang tengah dilaksanakan KPU. Berikut linknya:
https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara
Sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa jadwal Pemilu 2024 telah diselenggarakan sejak tanggal 14 Juni 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
Saat ini tahapan pemilu memasuki perhitungan suara kemudian akan dilanjutkan rekapitulasi semua kategori pemilihan.
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.