Legislator PAN Nilai Perlu Ada Evaluasi Keserentakan Pemilu
Data yang dihimpun dari KPU RI, Bawaslu dan Kemenkes RI, mulai tanggal 10 - 25 Februari 2024 tercatat 114 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
![Legislator PAN Nilai Perlu Ada Evaluasi Keserentakan Pemilu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemungutan-suara-ulang-di-tps-43-menteng_20240224_205118.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak jatuhnya korban dari petugas Badan Ad Hoc yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024 dinilai menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi keserentakan pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai usulan untuk mengkaji dan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, perlu ditindaklanjuti.
Apalagi pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang memilih mulai Pilpres, DPD RI daan DPR RI dari Pusat sampai Tingkat Kabupaten/Kota, diduga telah menyebabkan beban kerja yang tidak proporsional.
"Di mana petugas badan Ad Hoc harus bekerja di hari pemilihan tanpa jeda, ditambah waktu perhitungan suara yang memakan waktu sampai dini hari," kata Guspardi kepada wartawan Selasa (27/2/2024).
Adapun berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI, Bawaslu dan Kemenkes RI, mulai tanggal 10 - 25 Februari 2024 tercatat 114 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Baca juga: Sebanyak 11 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Desain Pilkada Serentak 2024 Dinilai Bermasalah
Rinciannya 59 orang petugas KPPS, 25 orang Linmas, 10 orang saksi, 11 orang PPS lainnya, 3 orang PPK dan 6 orang petugas Bawaslu.
Sementara, yang mengalami gangguan kesehatan alias sakit sebanyak 14.141 orang yang rawat jalan dan rawat inap sebanyak 1.117 orang.
"Sejak awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas badan Ad Hoc (KPPS, PPK, Linmas), mulai dari standardisasi umur hingga Kesehatan agar di lakukan secara ketat, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam," ucap Guspardi.
Sebab itu, kata Guspardi, perlu dilakukan evaluasi, bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi juga Undang-Undang UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
"Segala kelemahan dan kekurangan berbagai proses, sejak awal tahapan pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan suara juga perlu dilakukan evaluasi secara komperhensif," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.