Tak Coblos Caleg Jagoan Kepala Desa, Warga di Muna Dianiaya, Ketua RT di Situbondo Dipecat
Oknum Kades di Muna dan Situbondo berulah, diduga arogan aniaya warga hingga pecat Ketua RT karena tak colos caleg jagoannya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah para Kepala Desa (Kades) tuai sorotan karena arogan ke warganya.
Hanya karena tak mencoblos caleg jagoan sang kades, warga di Muna dianiaya.
Peristiwa penganiayaan ini berujung ke meja hukum, dilaporkan ke Polsek Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahkan dua Ketua RT di Situbondo dipecat karena tak memilih caleg jagoan kepala desa.
Yang ternyata caleg tersebut tidak lain adalah istri dari sang kepala desa.
Dua ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo tersebut menerima surat pemecatan.
Hal itu diduga karena bersikap netral, dan tidak mendukung pencalegan istri kepala desa (Kades).
Tidak Dukung Pencalekan Istri Kepala Desa, Dua Ketua RT di Situbondo Dipecat
Dua orang ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, menerima surat pemecatan.
Hal itu diduga karena bersikap netral, dan tidak mendukung pencalegan istri kepala desa (Kades).
Pemecatan itu dialami di RW 3, masing-masing Ketua RT 3 dan Ketua RT 4, yang diputuskan oleh Kades Sumberpinang, Ahkmad Rasidi.
Dari keterangan Astun, seorang ketua RT, kepada SURYA, Senin (26/2/2024), kades memecatnya karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam Pemilu yang digelar pada 14 Pebruari 2024 lalu.
Nur Fatila yang juga istri dari Kepala Desa Sumberpinang, maju sebagai calon legislatif (caleg) dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD Situbondo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Menurut Astun, awalnya Ia tidak mengetahui permasalahan kenapa dipecat.
Namun ia menduga pemecatannya karena terkait pemilihan anggota legislatif.
"Yang dipecat itu, hanya Ketua RT 3 dan 4," sebut Astun, saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Lima Ketua RT di Bima Diduga Dipecat Kepala Desa Karena Beda Pilihan Caleg
Astun juga mengaku bingung karena merasa tidak ada masalah, tetapi mendadak dipecat.
Ia hanya mengakui, kades menyampaikan permintaan kepada semua ketua RT agar mendukung Nur Fatila sebagai caleg DPRD.
Meski menyanggupi, kata Astun, dirinya menolak kalau harus memberikan sejumlah uang saat menyampaikan kepada warganya agar mendukung istri kades.
"Memilih atau tidak, itu hak warga dan bukan hak RT. Tidak tahunya setelah pemilihan, saya malah diberhentikan," bebernya.
Yang membuat Astun heran, justru warga yang memberitahu pemecatannya sebagai ketua RT, karena ada laporan dari pihak desa.
"Tahu-tahu saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kades tertanggal 18 Pebruari 2024," jelasnya.
Meski begitu, Astun menolak pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas dan dirinya mengaku tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT.
"Saya tidak merasa mundur dan tidak tahu ada surat pemecatan ini. Tetapi sanggup atau tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," jelasnya.
Baca juga: Nasib Kepala Desa di Bima yang Diduga Pecat 5 Ketua RT Karena Beda Pilihan Caleg
Sementara itu, Kades Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dikomnfirmasi terkait pemecatan dua ketua RT tersebut mengatakan, semua bukan disebabkan soal dukung mendukung.
Ia tidak menjelaskan apakah pernah mengumpulkan semua ketua RT agar mendukung pencalegan istrinya.
"Karena ada aturan perangkat dan kades harus netral," kilahnya.
Oknum Kades di Muna Barat Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan
Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AR dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan, Selasa (13/2/2024).
AR dilaporkan oleh warganya berinisial MR.
Kanit Reskrim Polsek Lawa, Aipda Roni, mengatakan penganiayaan terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu.
Waktu itu, AR meminta MR untuk mendukung salah satu calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Namun MR menolak permintaan tersebut dan membentak AR.
“Oknum kepala desa ada arahan ke caleg. Sementara MR tidak mau ikuti itu dan dia membentak kepala desa bahwa dia Sekretariat TPS,” kata Roni kepada TribunnewsSultra.com, Senin (26/2/2024).
Merasa sakit hati, AR lalu memukul bagian wajah MR.
“Motifnya oknum kepala desa emosi, sakit hati,” ujarnya.
Tak terima dipukul, MR lalu membalas dan mengenai mata sebelah kiri AR.
“Kepala desa yang emosi memukul MR mengenai pipinya. Terus MR membalas dan kena mata sebelah kiri kepala desa,” jelasnya.
Baca juga: Ancam Benturkan Kepala Warga yang Tidak Coblos Caleg Jagoannya, Camat di Cianjur Dipanggil Bawaslu
Namun menurut Roni, AR juga melaporkan MR ke polisi karena memukul mata sebelah kirinya.
“Keduanya saling lapor,” ungkapnya.
Roni menyebut, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Prosesnya sampai hari ini masih tahap lidik. MR kami minta sampai hari ini belum bisa datang karena alasannya masih ada pleno di kecamatan,” pungkasnya. (*)
Kronologi Kepala Desa di Muna Barat Aniaya Warganya Sendiri, Diminta Dukung Caleg Tapi Ditolak
Berikut kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan AR oknum kepala desa di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu atau dua hari sebelum Pemilu 2024.
AR awalnya meminta warganya berinisial MR untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Namun MR yang juga merupakan anggota sekretariat TPS menolak permintaan tersebut dengan cara membentak AR.
“Kepala desa ada arahan ke caleg. Sementara MR tidak mau ikuti itu dan dia membentak kepala desa bahwa dia sekretariat TPS,” kata Roni kepada TribunnewsSultra.com, Senin (26/2/2024).
AR yang merasa sakit hati lalu memukul wajah MR.
MR pun membalas dengan memukul mata sebelah kiri AR.
“Kepala desa yang emosi memukul MR mengenai pipinya. Terus MR membalas dan kena mata sebelah kiri kepala desa,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL Caleg Diduga Stres Gagal ke Senayan, Tiap Hari Keliling Kampung Pakai Jas dan Peci
Akibat penganiayaan tersebut, MR melaporkan AR ke Polsek Lawa.
Namun menurut Roni, AR juga melaporkan MR pada hari yang sama.
“Keduanya saling lapor. Mereka melapor di hari yang sama, 13 Februari 2024,” ungkapnya.
Roni menyebut kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.
“Prosesnya sampai hari ini masih tahap lidik. MR kami minta sampai hari ini belum bisa datang karena alasannya masih ada pleno di kecamatan,” pungkasnya. (tribun network/thf/Surya/TribunSultra.com)