Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dibuka, Rapat Pleno Penghitungan Suara Langsung Diskors Karena KPU Hadiri Sidang DKPP

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara harus diskor karena KPU harus mengikuti sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Baru Dibuka, Rapat Pleno Penghitungan Suara Langsung Diskors Karena KPU Hadiri Sidang DKPP
Mario Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari langsung menskors atau menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 resmi dibuka, Rabu (28/2/2024).

Namun baru saja rapat pleno dibuka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari langsung menskors atau menunda rapat yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.

Rapat pleno ini diskors lantaran KPU RI harus mengikuti sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Sekjen PAN Respons Hasil Sementara Real Count KPU: Saya Masih Pantau Rekapitulasi Nasional

"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami semua anggota KPU mendapat panggilan sidang dari DKPP yang dijadwalkan jam 9 pagi tadi," kata Hasyim.

"Oleh karena itu, kami mohon maaf, mohon izin rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ia menambahkan. 

Hasyim menegaskan, pihaknya sudah meminta izin kepada pihak DKPP untuk membuka sidang pleno lebih dulu. 

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lama 35 hari usai pemungutan suara, untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. 

Baca juga: PPP Curiga Penghentian Rekapitulasi Suara untuk Loloskan Parpol Tertentu

Maka berkaitan dengan ini, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas