Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Belum Cukup Umur Jika Maju Pilkada DKI, Pengamat: Bisa Dimainkan Lagi di MK

Begini kata pengamat soal Kaesang Pangarep diprediksi bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, tapi belum cukup umur.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kaesang Belum Cukup Umur Jika Maju Pilkada DKI, Pengamat: Bisa Dimainkan Lagi di MK
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkonsolidasi dengan relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Tangerang Banten, Selasa (22/1/2024). - Begini kata pengamat soal Kaesang Pangarep diprediksi bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024, tapi belum cukup umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep diprediksi bakal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Namun, apabila mengacu pada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kaesang belum cukup umur untuk ikut dalam kontestasi Pilgub.

Dalam aturan tersebut dituliskan syarat minimal untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, yakni berusia 30 tahun.

Sementara itu, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada berlangsung.

Demikian disampaikan oleh Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting.

"Ada kendala usia Kaesang, dia baru berusia 30 tahun pada Desember 2024."

"Sedangkan Pilgub DKI jika berlangsung pada September atau November 2024, dia masih kurang beberapa bulan saja," kata Selamat Ginting saat dihubungi, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, menurut Ginting bukan berarti peluang Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.

Ginting lantas mengatakan, berkaca pada pencalonan kakak sulung Kaesang, yakni Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), tetapi belum cukup umur.

Setelah ada keputusan kontroversial di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran dinyatakan lolos menjadi cawapres karena peraturan batas usia capres-cawapres sudah diubah menjadi di bawah 40 tahun.

"Ini bisa dimainkan lagi di MK. Minta bantuan Paman Usman lagi," kata Ginting.

Baca juga: Kaesang Sempat Klaim PSI Raih 6 Persen Suara Versi Survei Internal, Bagaimana Versi Real Count KPU?

Selain itu, Ginting juga meyakini bakal ada sejumlah siasat lain yang bisa digunakan, jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memajukan anak bungsunya pada Pilkada DKI Jakarta.

Terlebih lagi, proses tahapan Pilkada DKI Jakarta berlangsung saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Presiden, sebelum akhirnya diteruskan oleh Gibran sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Mungkin bisa disiasati dengan pelantikan pada awal Januari 2025, sehingga memenuhi syarat."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas