Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Sore Ini, Prabowo Unggul Hampir 59 Persen, Diikuti Anies dan Ganjar

Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 pada Rabu (28/2/2024) sore. Prabowo dapat suara 58 persen, disusul Anies dan Ganjar.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Sore Ini, Prabowo Unggul Hampir 59 Persen, Diikuti Anies dan Ganjar
https://pemilu2024.kpu.go.id/
Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres 2024 pada Rabu (28/2/2024) sore, Prabowo dapat suara hampir 59 persen, disusul Anies dan Ganjar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (28/2/2024) sore.

Berdasarkan data yang dirilis KPU di situs resminya pada pukul 16.00 WIB, total surat suara yang sudah masuk ke penghitungan real count KPU mencapai 77,72 persen atau 639802 dari 823236 TPS.

Dari hasil real count KPU tersebut, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, semakin unggul.

Perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58 persen, melebihi capres-cawapres nomor urut satu dan tiga.

Di mana Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memperoleh 24 persen.

Sementara itu, paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD kampir 17 persen.

Berikut hasil real count KPU hingga pukul 16.00 WIB di situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id.

Berita Rekomendasi

Anies-Muhaimin: 24,47 persen (31.271.397)
Prabowo-Gibran: 58,84 persen (75.186.109)
Ganjar-Mahfud: 16,69 persen (21.331.121)

Update terakhir di situs KPU Versi 28 Februari 2024 pukul 16.00, Progress: 639802 dari 823236 TPS 

Sementara itu, sejumlah lembaga survei juga melakukan hitung cepat atau quick count sementara.

Dari hasil survei sejumlah lembaga memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul atas Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca juga: Real Count 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 28 Februari 2024, Melly Goeslaw Raih 27.646 Suara

KPU Koreksi Data Anomali Pilpres di 154.541 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengoreksi data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS).

Data anomali tersebut, merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan formulir c.hasil.

"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

KPU diketahui melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024.

Hasyim mengatakan, KPU juga melakukan pengoreksian terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.

"Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi)," katanya.

Adapun temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi, sementara data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Diketahui, Sirekap diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara dan baru pertama kali diterapkan dalam pemilu kali ini.

Namun sistem ini menjadi sorotan ketika ada dugaan salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua KPU RI telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Hasyim pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu segera dikoreksi.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas