Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Dipuji Gibran: Sosok Teladan
Gibran Rakabuming Raka puji sosok Menteri Pertahaan Prabowo Subianto baru saja mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Jokowi mengatakan, usulan pemberian tanda kenaikan pangkat ini berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.
Jokowi menuturkan, usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo itu bukan tanpa dasar.
Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.
Namun, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan itu menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kritikan itu salah satunya datang dari PDI Perjuangan (PDIP).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai, pemberian gelar itu bertentangan dengan reformasi.
Hasto mengatakan, ketika reformasi berjalan terkadang diawali dengan adanya kerusuhan massal.
Sehingga, kata Hasto, pemberian gelar oleh Jokowi kepada Prabowo itu bertentangan dengan semangat reformasi.
"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Hasto di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Menko Polhukam: Sudah Sesuai Mekanisme
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menilai penyematan pangkat baru kepada Prabowo sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.