Gerindra Jember Laporkan PAN ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Gerindra melaporkan PAN ke Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara di 13 kecamatan di Jember
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jember melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Bawaslu, Kamis (29/2/2024).
Gerindra melaporkan PAN terkait dugaan penggelembungan suara di 13 kecamatan di Jember, Jawa Timur. Gerindra menuding, kecurangan itu dilakukan caleg dari PAN untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang.
Baca juga: Rommy Nyatakan PPP Solid Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim mengatakan, terdapat penggelembungan suara partai nomor urut 12 saat rekapitulasi suara tingkat Panita Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Jember.
"Yang ditemukan oleh tim internal Gerindra Jember, adanya ketidakcocokan rekap C hasil salinan, Sirekap serta D-1 PPK Sumberbaru, yang sangat terstruktur, masif dan sistematis," kata Halim, Kamis (29/2/2024)
Menurutnya, hal itu membuat Partai Gerindra tidak percaya dengan hasil rekapitulasi tingkat PPK. Karena penggelembungan suara tersebut ditemukan di 13 kecamatan di Jember.
"Berdasarkan temuan kami, kecurangan itu ada di Kecamatan Sumberbaru, Silo, Wuluhan, Ambulu,Balung,,Umbulsari, Jenggawah, Rambipuji, mumbulsari, Ajung, Mayang, Jombang dan Tanggul," kata Halim.
Halim mengaku, kecurangan tersebut sangat merugikan Partai Gerindra karena membuat Pemilu tidak berjalan dengan tidak jujur dan adil.
"Kami menuntut (Bawaslu) mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana pemilu, jika ditemukan pelanggaran pemilu," ucapnya.
Selain itu, Halim meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perhitungan ulang, terhadap partai nomor urut 12 di 13 kecamatan itu.
Baca juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Tolak Wacana Hak Angket soal Kecurangan Pemilu 2024
"Dengan melihat C Plano, C Hasil Salinan dan D Hasil khusus perolehan suara partai nomor urut 12 yaitu PAN," ujarnya.
Pernyataan Bawaslu
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Karena laporan ini dilakukan saat proses rekap tingkat Kabupaten, maka kami tindaklanjuti dalam forum, melalui pemeriksaan administrasi cepat," ujar Devi.
Devi mengungkapkan, laporan dugaan kecurangan tersebut ditujukan kepada caleg untuk DPR RI dari PAN.
"Yang jadi fokus utama, penanganan masih pelanggaran administrasi terkait penggelembungan suara caleg PAN nomor urut 01," jelasnya.
Baca juga: Ketua Partai Demokrat Bojonegoro Lapor ke Bawaslu Terkait Penggelembungan Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.