Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Modus Lebihi Data Pemilih di Kuala Lumpur,  Ada Lobi Partai Politik

Ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT di Kuala Lumpur dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan Partai Politik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Ungkap Modus Lebihi Data Pemilih di Kuala Lumpur,  Ada Lobi Partai Politik
Doc. Yvonne
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi mengungkap modus tujuh orang panitia pemilih luar negeri (PPLN) yang melebihi jumlah data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis termasuk ada lobi politik. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.




Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.


Teruskan ke DKPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bak menindaklanjuti ihwal penetapan tersangka atas tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, mereka bakal meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan, supaya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Nonaktifkan PPLN, KPU RI Ambil Alih Proses Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

BERITA TERKAIT

Diketahui, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Saat ini, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.

Afif mengatakan putusan DKPP nanti bakal menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu. Sebab pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas