Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pendaftaran PHPU MK Dibuka, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu Tepat Waktu

Idham Kholik mengatakan, undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu telah memberikan batas waktu 35 hari bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilihan umum.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Pendaftaran PHPU MK Dibuka, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu Tepat Waktu
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Proses rekapitulasi penghitungan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan tepat waktu.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu telah memberikan batas waktu 35 hari bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilihan umum.

Baca juga: KPU Respons Soal Lonjakan Suara PSI: Saat Ini Sedang Rekapitulasi Berjenjang

Batas waktu tersebut terhitung setelah hari pemungutan suara.

"35 hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Idham, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Sementara itu, Idham menjelaskan, Peraturan MK Nomor 5/2023 telah mengatur waktu bagi peserta pemilu mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca juga: Real Count KPU 78,02 Persen: Prabowo-Gibran Unggul Jauh, Raih 58,83 Persen

Adapun kata Idham, peserta pemilu dapat mendaftarkan gugatan PHPU paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional.

BERITA TERKAIT

"Paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional, peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke MK," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.

Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, rencananya hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.

"Jadi kami masih menunggu keputusan KPU," kata Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (29/2/2024).

"Iya, intinya kita 20-23 Maret sejak diumumkan (KPU) kita standby 24 jam," ucapnya.

Baca juga: Meroketnya Suara PSI versi Real Count KPU: Tambah 230 Ribu Suara dalam 3 Hari

Budi menjelaskan, waktu pelayanan 24 jam itu berlaku untuk pengajuan laporan PHPU Pilpres maupun Pileg.

"Karena beririsan waktu pengajuan permohonannya," ucapnya.

Selanjutnya, diungkapkan Budi, MK memiliki batas waktu penanganan perkara PHPU, dimana 14 hari kerja untuk Pilpres dan 30 hari kerja untuk Pileg.

Sementara itu, Budi mengatakan, MK telah menyiapkan teknis proses penanganan PHPU. Satu di antaranya terkait regulasi, dimana berdasarkan PMK 5/2023, pengajuan permohonan PHPU maksimal 3x24 jam untuk sengketa pileg dan 3 hari untuk sengketa pilpres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas