Perludem Usulkan Pakai Rumus Model Taagepera usai Putusan MK soal Parliamentary Threshold, Apa Itu?
Perludem mengusulkan penggunaan rumus model Taagepera dalam parliamentary treshold pasca putusan MK. Apa itu?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar menggunakan rumus model Taagepera pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold agar diubah tidak lagi menjadi empat persen.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun menjelaskan terkait rumus model Taagepera menanggapi putusan MK tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa rumus ini telah tertuang dalam permohonan terkait aturan Parliamentary Threshold tersebut.
"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).
Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.
"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.
Adapun rumus model ini diusulkan oleh Perludem, kata Kahfi, lantaran selama ini, hitung-hitungan Parliamentary Threshold dalam pemilu tidak dilakukan secara ilmiah dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Bagi kami, konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dihitung dengan jumlah. Sementara dengan menggunakan sistem Parliamentary Threshold dan angkanya ditinggikan, maka yang turun hanya jumlah partai (yang lolos ke parlemen)," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Kaji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Kahfi mengatakan konsep penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilihat dari fragmentasinya dan efektivitas jumlah partai di parlemen (effectiveness of parties).
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil.
"Konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu sebetulnya melihat fragmentasinya sehingga ketika kita bisa menyederhanakan, maka kita juga bisa menciptakan satu sistem pemerintahan presidensial yang stabil," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan besaran Parliamentary Threshold suara sah nasonal diubah melalui sidang uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (29/2/2024).
Putusan ini adalah wujud dikabulkannya gugatan oleh Perludem terkait ambang batas empat persen yang tertuang dalam UU Pemilu.