Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perolehan Suara PSI Capai 3 Persen, Ini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perolehan Suara PSI Capai 3 Persen, Ini Kata KPU
Tribunnews.com/ Ibriza
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Suara PSI mencapai 3,13 persen.




Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00.

Ledakan perolehan suara PSI itu menunjukkan tren positif.

Hal tersebut terpantau ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca juga: Real Count Pileg DPR Hari Ini: Perolehan Suara PSI Capai 3,01 Persen, Masih Kurang Ambang Batas

Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai, yakni sebesar 16,1 persen.

BERITA TERKAIT

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

"Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja," kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Hasil Real Count Pileg DPR RI 2024 Terbaru: PDIP Tertinggi, PSI Raih Hampir 2 Juta Suara

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas