Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo 

Selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo 
Net
Ilustrasi gangguan jiwa - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati berinisial MAH mengalami gangguan kejiwaan dan harus mendapat penanganan medis. MAH tersebut mengalami gangguan psikis usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati berinisial MAH mengalami gangguan kejiwaan dan harus mendapat penanganan medis.

MAH tersebut mengalami gangguan psikis usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Pria asal wilayah Pati bagian utara itu bahkan sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo yang merupakan tempat perawatan khusus pasien gangguan jiwa.

Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD RAA Soewondo Pati, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.

Baca juga: Imam Masjid di Sinjai Ditikam seusai Salat Subuh, Diduga Pelaku Alami Gangguan Jiwa

MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang diemban, mulai dari tugas kuliah hingga yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai KPPS pada Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban.

Tugas kuliah yang berbarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Selain tidak percaya diri, pasien juga menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.

Pasien yang merupakan anggota KPPS itu telah dirawat sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) rumah sakit.

Antara lain pemberian injeksi, kemudian ditenangkan dengan dilakukan prosedur restrain.

“Hal ini demi mencegah terjadinya hal–hal yang tidak diinginkan, misalnya pasien membenturkan kepalanya ke tembok,” jelas dia.

Dokter penanggung jawab pasien, akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas