Legislator PAN: Belum Ada Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Guspardi Gaus menegaskan belum ada perubahan jadwal Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada November pada 2024 mendatang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menegaskan belum ada perubahan jadwal Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada November pada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Guspardi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024, yang memerintahkan agar agenda politik Pilkada Serentak tetap dilkasanakan sesuai jadwal 27 November 2024.
"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi kepada wartawan Senin (4/3/2024).
Guspardi mengungkapkan, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai hak inisiatif dari DPR.
Baca juga: Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?
Ada pun isu utama pada revisi UU Pilkada ini yaitu percepatan jadwal Pilkada 2024, dari November ke September.
"Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, memang diusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024," ujar dia.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menjelaskan, sejauh ini pihak pemerintah belum juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada.
MK Tegas Jadwal Pilkada Tak Boleh Diubah, Harus Konsisten
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.
Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.
Mahkamah menilai mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.