Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Sebut Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bisa Dibuka Lewat Hak Angket

PKS menyebut semua dugaan kecurangan Pemilu 2024 termasuk penggelembungan suara PSI bisa dibuka melalui hak angket DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKS Sebut Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bisa Dibuka Lewat Hak Angket
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid atau HNW. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, semua dugaan kecurangan Pemilu 2024 termasuk penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa dibuka melalui hak angket DPR RI.

HNW menyebut, semua pihak mengetahui dan mempertanyakan adanya lonjakan suara partai pimpinan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu.

"Semua orang juga tahu tau lah, masa enggak ada yang tau sih. Kan bagaimana dari hari pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam enggak ada pelonjakan, kok tiba-tiba dua hari terakhir terjadi pelonjakan," kata HNW saat ditemui di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia pun mempersilakan semua pihak untuk mengungkapkan semua bukti-bukti lonjakan suara PSI yang tak wajar.

"Itu bagian-bagian yang sudah disaksikan oleh publik dan silakan untuk kemudian semua pihak memberikan pembuktiannya," ujar HNW.

Baca juga: Lima Caleg PSI yang Berpeluang Jadi Anggota DPR RI Jika Partai Mereka Lolos Ambang Batas Parlemen

Karenanya, HNW menegaskan, hak angket merupakan pintu untuk membuka semua dugaan kecurangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hak angket saya kira salah satu pintu untuk kemudian, sekali lagi bukan karena PSI-nya, ya tetapi karena kecurangan Pemilu-nya. Terjadi dengan apa kepada siapa, eksekutif maupun legislatif keduanya bisa dipertanyakan oleh hak angket," ucapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Baca juga: PKS Tak Khawatir Suara PSI Melonjak di Sirekap KPU: Yang Mesti Diwaspadai Rekap Manual

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas