Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPK di Bekasi Ungkap 2 Jenis Akun Sirekap, Ketua Tetap Bisa Akses Meski Proses Hitung Suara Selesai

Seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengungkapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mempunyai dua jenis.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPK di Bekasi Ungkap 2 Jenis Akun Sirekap, Ketua Tetap Bisa Akses Meski Proses Hitung Suara Selesai
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ILUSTRASI Para pekerja menurunkan kotak suara Pemilu 2024 dari perahu, yang tiba dari pulau terpencil di Pulo Aceh, di Banda Aceh pada 20 Februari 2024, setelah Indonesia mengadakan pemilihan presiden dan legislatif pada 14 Februari. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengungkapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mempunyai dua jenis.

Sistem yang dipersiapkan untuk membantu proses penghitungan rekapitulasi ini disebut oleh Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur, Gregi Thomas, dipegang oleh admin dan operator.

"Dua jenis aplikasi Sirekap ini, yang pertama aplikasi Sirekap utama atau admin atau dalam kata lain yang mengendalikan secara keseluruhan, yang kedua ini adalah aplikasi Sirekap operator," kata Gregi kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Sirekap admin dipegang oleh Ketua PPK Bekasi Timur dalam konteks ini.

Sedangkan yang satunya lagi dipegang oleh para anggota PPK. Gregi menjelaskan, Ketua PPK mempunyai akses atas Sirekap bahkan ketika proses penghitungan sudah selesai.

"Ketika memang pelaksanaan pleno ini sudah selesai dan pun penghentian itu, pembukaan itu, bisa dilakukan kapan pun oleh pemegang akun pertama ini," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara akun Sirekap yang dipegang oleh para PPK tak punya akses yang serupa. Ia pun mengaku mulanya pihaknya tak tahu menahu sebab tak punya kendali terhadap akun Sirekap admin.

"Pada dasarnya saya sendiripun tidak mengetahui, tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kita engga punya kendali di akun Sirekap itu," ujar Gregi .

Gregi mengungkapkan, hasil Sirekap berdasarkan penghitungan dokumen C.Hasil sudah sesuai karena dihitung bersama saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Adanya anomali atas jumlah suara baru terjadi beberapa hari kemudian.

"Kita sudah sepakat bahwasanya kita sepakati di C plano karena itu adalah dasar utama ketika pemungutan dan penghitungan suara selesai. Itu sudah valid, itu sudah real," jelasnya.

Baca juga: Pengamat Soroti Melonjaknya Suara PSI di Sirekap KPU: Bawaslu Berani Usut Atau Tidak?

"Akan tetapi, kejadian itu terjadi ketika memang setelah pelaksanaan pleno itu selesai, dua hari kemudian terjadi ketidaksinkronan, makanya muncul warna merah di aplikasi," ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas