Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.00 WIB: Prabowo Unggul, Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta

Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Senin (4/3/2024), pukul 08.00 WIB.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 08.00 WIB: Prabowo Unggul, Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta
Website pemilu2024.kpu.go.id
Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Senin (4/3/2024) pukul 08.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Senin (4/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pembaruan KPU, saat ini data yang masuk telah mencapai 642.788 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sebesar 78,08 persen.

Data terbaru menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan perolehan 75 juta suara.




Kemudian, posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), dengan perolehan 31 juta suara.

Anies-Muhaimin unggul 10 juta suara atas pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menempati posisi terakhir dengan memperoleh 21 juta suara. Berikut selengkapnya.

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 31.380.524 atau 24.49 persen.
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 75.374.817 atau 58.83 persen.
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 21.376.745 atau 16.68 persen.

KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu Tepat Waktu

Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu telah memberikan batas waktu 35 hari bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilihan umum.

Batas waktu tersebut, terhitung setelah hari pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan tepat waktu.

"Tiga puluh lima (35) hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024) malam.

Idham juga menjelaskan, Peraturan MK Nomor 5/2023 telah mengatur waktu bagi peserta pemilu mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Peserta pemilu dapat mendaftarkan gugatan PHPU paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional.

Baca juga: Suara PSI Melambung Cepat, Partai Kaesang Dibantu Istana? Ini Kata KPU

"Paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara nasional, peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke MK," jelasnya.

Disclaimer:
  • Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  • Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas