Soal Wacana Hak Angket, Jokowi: Silakan Ditanyakan ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana soal hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana soal hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menyebut masalah hak angket sebaiknya ditanyakan ke DPR.
Hal ini karena hak angket merupakan urusan DPR.
"Itu urusan DPR. Silakan ditanyakan ke DPR," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, wacana hak angket ini pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Usulan itu pun didukung oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Proses Terus Berjalan
Sementara itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memastikan proses politik untuk menuju hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan terus berjalan.
Mahfud juga menegaskan upaya untuk menyelediki dugaan kecurangan Pilpres 2024 lewat jalur legislatif tersebut tidak gembos.
"Bukan gembos. Ini makin keras pompanya. Ini makin keras nggak gembos," tuturnya selepas berolahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: PPP Bakal Permasalahkan Anomali Kenaikan Suara PSI Lewat Hak Angket DPR
Eks Menko Polhukam itu juga menepis pandangan bahwa upaya mendorong hak angket hanya gertakan.
Ia menyebut upaya tersebut sedang berjalan dan menunggu mekanisme persidangan di DPR.
Bahkan, Mahfud mengaku turut serta memberikan saran dalam upaya hak angket tersebut.