Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Parlemen Dinilai Hanya Untungkan Partai Petahana DPR, Halau Parpol Baru

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dinilai hanya untungkan posisi partai petahana di DPR.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ambang Batas Parlemen Dinilai Hanya Untungkan Partai Petahana DPR, Halau Parpol Baru
istimewa
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dinilai hanya untungkan posisi partai petahana di DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak memberikan keadilan bagi partai politik kecil atau baru. 

Aturan ambang batas dinilai menghalau partai baru untuk berlenggang ke Senayan dan hanya menguntungkan posisi partai petahana di DPR.

Hal itu diungkap Pendiri dan Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago

"Ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih tatih memenuhi ambang batas tersebut."

"Sifatnya akomodatif terhadap partai kecil menengah dan lebih ditujukan untuk menghalau masuknya partai baru ke parlemen dan tentu sangat berbeda dengan motivasi gagasan ideal tentang menyederhanakan partai dalam parlemen dan menguatkan presidensialisme," kata Pangi dalam keterangannya, Senin (4/4/2024). 

Menurutnya, parpol kecil akan sulit memenuhi ambang batas 4 persen karena masih terlalu tinggi untuk diraih.

Sebab, mereka partai kecil hanya mampu mendapatkan suara 0,2-2,6 persen.

BERITA REKOMENDASI

Pangi pun menganggap aturan ambang batas parlemen itu hanya buang-buang suara rakyat.

Padahal faktanya, kata Pangi, ada caleg DPR RI, baik dari PSI, Perindo, Gelora, dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk klaster premium di atas 100 ribu suara.

"Menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi, harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR," ujar Pangi.

"Ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut, namun tidak lolos dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen," lanjutnya. 

Baca juga: Pengamat : Tak Boleh Ada Lagi Pembahasan Ambang Batas Parlemen

Pangi pun berharap, ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen untuk Pemilu 2029. 


"Prinsipalnya tidak ada boleh suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke DPR. 

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Besaran ambang batas itu diminta diubah lewat sidang uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan itu, MK pun menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Kendati demikian, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas