Ramai Anggotanya Interupsi Hak Angket, Pimpinan DPR Sebut Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco menanggapi ramai-ramai anggotanya yang mengajukan interupsi hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ramai-ramai anggotanya yang mengajukan interupsi hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Dia pun mengungkap alasan tidak menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Dalam interupsi di Paripurna, itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan tadi kita lihat bahwa misalnya hak angket. Itu kenapa kemudian kita lanjutkan dengan hal lain, hak angket itu kan ada mekanisme ya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Ia mengatakan bahwasanya aspirasi hak angket itu harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.
Dia bilang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan hak angket.
Baca juga: Beda Sikap Oposisi Soal Hak Angket di Paripurna: PDIP dan PKS Interupsi, NasDem & PPP Tak Bersuara
"Kalau yang sudah-sudah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan, kemudian diajukan kepada pimpinan DPR. Udah itu aja," katanya.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa hak angket itu masih belum dibahas di tingkat rapat pimpinan DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada pihak yang mengajukan secara resmi.
"Gimana rapim membangun rapat, anunya (rapat paripurna) aja baru hari ini, rapat, sidangnya, masuk baru hari ini. Kita mau ngomongi apa? Ya usulannya kan enggak ada," katanya.
Sebagai informasi, saat ini baru tiga parpol yang secara terbuka setuju dengan bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Fraksi NasDem Buka Komunikasi dengan PDI Perjuangan Sukseskan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Pengajuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).
Tiga parpol itu adalah PDIP, PKS dan PKB. Sedangkan yang tidak setuju dengan hak angket adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Sementara itu, NasDem dan PPP masih belum memutuskan terkait setuju atau tidaknya hak angket Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.