2 Kasus Anggota KPPS Depresi-Gangguan Jiwa setelah Bertugas di Pemilu 2024
Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan setelah bertugas dalam Pemilu 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
![2 Kasus Anggota KPPS Depresi-Gangguan Jiwa setelah Bertugas di Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-cemas-ilustrasi-sedih-ilustrasi-overthinking.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan setelah bertugas dalam Pemilu 2024.
Kedua anggota KPPS berasal dari daerah berbeda, yaitu Pati, Jawa Tengah dan Garut, Jawa Barat.
Dua anggota KPPS itu telah menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit.
Di Kabupaten Pati, seorang anggota KPPS mengalami gangguan kejiwaan.
Pria berinisial MAH itu harus mendapat penanganan medis.
MAH mengalami gangguan psikis seusai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Ia sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo, Pati.
MAH ditempatkan di Ruang Sakura, ruang perawatan khusus pasien gangguan jiwa.
![Seorang perawat membereskan ranjang perawatan pasien gangguan jiwa di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo Pati, Selasa (28/11/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ruang-sakura-rsud-raa-soewondo-pati.jpg)
Dikutip dari Tribun Jateng, MAH dirawat sejak 23 hingga 29 Februari 2024.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati, Hartotok, melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan, MAH sempat dirawat selama enam hari sebelum dirujuk ke Semarang.
MAH mengalami gangguan jiwa diperkirakan akibat banyaknya tugas yang dia emban, mulai dari tugas kuliah hingga yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai KPPS pada Pemilu 2024.
“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban. Tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas Sirekap (jadi pemicu pasien) kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” jelas Sudarwati dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Studi Kaukus Keswa: Pemilu 2024 Tingkatkan Risiko Kecemasan dan Depresi
Selain tidak percaya diri, MAH menunjukkan kondisi temperamental, sering marah-marah, bahkan sampai menyalahkan dan membahayakan diri sendiri.
Dokter penanggung jawab pasien kemudian merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang.
Hal ini agar MAH bisa mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, misalnya Electroconvulsive Therapy (ECT).
Kasus di Garut
Sementara itu di Garut, seorang anggota KPPS juga dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.
Petugas yang diketahui juga berjenis kelamin laki-laki itu diduga mengalami depresi usai mendapat tekanan dari pemantau saat proses penghitungan suara.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Garut Dian Hasanudin.
Ia menyebut, anggota KPPS itu mengalami depresi setelah hari pencoblosan.
"Informasinya yang bersangkutan ini dia mendapat tekanan dari pemantau, dapat tekanan kemudian jadi (kambuh)," ujarnya pada awak media, 26 Februari 2024.
Dilansir Tribun Jabar, pihaknya mendapat informasi adanya petugas KPPS yang mengalami depresi tiga hari telah pencoblosan.
Saat ini petugas tersebut sudah mendapat perawatan intensif di rumah sakit jiwa yang ada di Bandung.
"Sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas kemudian sekarang sedang dapat perawatan di rumah sakit jiwa Bandung," ungkapnya.
Dian menuturkan, segala bentuk biaya perawatan terhadap anggota KPPS itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pihaknya berharap yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali berkumpul dengan keluarga di Garut.
"Kita pantau terus perkembangannya dan semoga segera pulih dan sehat kembali," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Mahasiswa Nyambi Jadi KPPS, Alami Gangguan Jiwa, 6 Hari Masuk RS di Pati, Dirujuk ke Semarang dan TribunJabar.id dengan judul Anggota KPPS di Garut Alami Gangguan Jiwa, Dapat Tekanan saat Penghitungan Suara.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.