Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Overview Tribunnews 7 Maret 2024: Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?

Program dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 7 Maret 2024 mengangkat tema 'Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?'

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Overview Tribunnews 7 Maret 2024: Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?
Tribunnews.com
Program dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 7 Maret 2024 mengangkat tema 'Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?' 

TRIBUNNEWS.COM - Program dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 7 Maret 2024 mengangkat tema 'Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?'

Talkshow Overview Tribunnews hari ini dapat disaksikan di YouTube Tribunnews secara langsung mulai pukul 19.00 WIB, bersama narasumber:

1. Pengamat Politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.




2. Politisi PSI, Ade Armando.

3. Politisi Partai Perindo, David Sitorus.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary thresold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini tergopoh-gopoh untuk menembus 'Senayan' lantaran terkendala ambang batas.

BERITA TERKAIT

Link Youtube

Dalam putusannya, MK menyatakan, norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.

Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen dan menghambat partai politik baru.

Menurutnya, banyak suara yang terbuang sisa-sia karena tidak menjadi kursi di Senayan.

Faktanya memang ada sejumlah Caleg DPR RI dari sejumlah partai yakni PSI, Perindo, dan Gelora dan lainnya yang perolehan suaranya tinggi, bahkan di atas 100.000.

Namun, mereka tak lolos ke Senayan karena partainya tak lolos ambang patas 4 persen.

Menurut Pangi, seharusnya tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sisa-sia tanpa menjadi kursi.

Hal ini supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, sehingga semakin berkualitas.

Lantas bagaimana nasib caleg yang punya suara tinggi tapi tak lolos Senayan, suara mereka terbuang sia-sia?

Kita akan membahasnya dalam acara Overview edisi Kamis (7/3/2024) dengan tema: Ambang Batas Tak Dikuasa, Suara Rakyat Sia-sia?

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas