Diduga Suara Hilang, PAN Laporkan KPUD dan Bawaslu Jember ke DKPP dan MK
DPD PAN Kabupaten Jember, Jawa Timur, bersama beberapa partai telah menyiapkan laporan KPUD dan Bawaslu Jember ke DKPP dan MK.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Jember, Jawa Timur, bersama beberapa partai telah menyiapkan laporan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Provinsi/RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan menyusul PAN merasa dirugikan.
Pasalnya terjadi rekapitulasi ulang yang tidak melibatkan beberapa saksi partai dan tanpa rekomendasi Bawaslu ke KPU.
Sehingga menyebabkan suara Caleg dan PAN hilang 5.520 suara dari sebelumnya 10.280.
"Suara PAN diambil oleh penyelenggara pemilu dengan melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru tanpa melibatkan saksi-saki dan merusak kontainer C Hasil Penghitungan. Akhirnya suara PAN hilang 5.520 suara dan dari Partai Gerindra naik 1.700-an suara," kata Abdus Salam Ketua DPD PAN Kabupaten Jember saat dihubungi, Jumat (8/03/2024).
Kata Cak Salam sapaan akrabnya, PAN tetap meminta KPUD dan Bawaslu melakukan hitung ulang dengan menyandingkan C hasil dan D Hasil Penghitungan Suara.
Setelah itu menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen sebagai keputusan final yang di tandatangani dan disahkan KPUD -Bawaslu serta saksi partai-partai.
"Tapi KPUD Jember tetap melanjutkan penghitungan tingkat Kabupaten, berdasarkan hasil rekapitulasi ulang dari PPK Sumberbaru sebagai hasil perolehan. Harusnya dipending sampai ada penyandingan data C dan D Penghitungan Suara. Bahkan dalam agenda penghitungan suara PPK Sumberbaru berubah menjadi finalisasi pengetahuan. PPK Sumberbaru melanggar aturan dan KPUD Jember ikut membiarkan pelanggaran ini," jelas Cak Salam panjang lebar.
Caleg PAN DPR RI Dapil Jawa Timur IV Jember - Lumajang ini akan terus berjuang mencari keadilan karena suaranya sudah dicuri secara nyata dan terang-terangan. Pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran-pelanggaran ini ke Bawaslu Propinsi/RI, DKPP dan MK.
"Pelanggaran dan kecurangan ini mempengaruhi selisih suara dan menyebabkan kursi ke 8 Dapil Jawa Timur IV milik PAN hilang. PAN bersama PPP dan partai lainnya akan menuntut sampai keadilan datang," sesalnya.
Cak Salam juga mengatakan KPUD Jember pernah terbukti langgar kode etik, dimana DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPUD Jember.
Hal itu diketahui dari PUTUSAN Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, yang diputuskan melalui sidang pleno, pada hari Rabu (28/04/2021).
"Mereka (KPUD Jember) pernah melanggar dan dalam putusan sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu (05/05/2021) oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ini menjadi bukti bahwa KPUD Jember sudah biasa melanggar dan dalam Pemilu Legeslatif 2024 ini pelanggaran dilakukan lagi, sehingga merugikan PAN," katanya.
Menurut Putusan DKPP RI berdasar pada Pengaduan Nomor 43- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65- PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 46-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021.
Dari pihak pengadu Rico Nurfiansyah Ali, warga Jl MT Hariyono 151 RT01/RW01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Baca juga: Dapil Jawa Barat VII DPR RI: PAN Pastikan 1 Kursi lewat Verrell Bramasta, Dedi Mulyadi Teratas
"Melalui putusan ini, masyarakat Jember bisa menilai kualitas penyelenggara pemilu di jember dan fakta yang telah sampaikan sejak rekap kecamatan sampai rekap kabupaten terjadi pergeseran surat suara yang masif," ujarnya.
"Hari ini kita akan laporkan ke DKPP soal kerugian suara PAN. Jika ada laporan lagi terhadap ketua kpu dan terbukti yang bersangkutan bisa di pecat, karena setelah peringatan keras berdasar peraturan DKPP NO 2 tahun 2017 adalah pemberhentian,” tandas Cak Salam.