Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Tepis Isu PDIP Tak Satu Suara Usulkan Hak Angket

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasto Tepis Isu PDIP Tak Satu Suara Usulkan Hak Angket
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menepis isu partainya belum satu suara alias terbelah mendukung wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Tidak ada (terbelah). Hanya kami kan memang sering berbicara sebagai suatu proses politik yang sangat penting di DPR," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Hasto juga meminta semua pihak tidak perlu takut jika DPR menggunakan hak angketnya terkait Pemilu 2024.

"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini," ujar Hasto.

Baca juga: Sekjen PDIP Duga Ganjar Dilaporkan ke KPK untuk Hambat Hak Angket

Sebab, dia menegaskan jika proses Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil, maka sebaiknya tak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap wacana hak angket.

"Karena ketika proses Pemilu ini berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak pernah takut terhadap penggunaan hak ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hasto mengungkapkan saat ini PDIP tengah melakukan perumusan naskah akademik hak angket.

Selain itu, kata Hasto, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan akan menggugat sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kami baru melakukan kajian perumusan pembuatan naskah akademik dan juga berbagai opsi-opsi. Kan cukup banyak opsi, ada opsi sidang di MK, ada hak DPR RI, itu sedang dikaji oleh tim khusus," imbuhnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas