Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejari Jakarta Pusat Terima Limpahan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur

Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejari Jakarta Pusat Terima Limpahan 6 Tersangka PPLN Kuala Lumpur
Doc. Yvonne
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Selain tersangka, Kejari Jakarta Pusat juga menerima pelimpahan barang bukti pada hari ini, Jumat (8/3/2024).

"Iya benar sudah terima pelimpahan PPLN Kuala Lumpur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto ZP saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

Sayangnya untuk informasi lebih rinci, Safri mengarahkan kepada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

"Untuk keterangan selanjutnya mohon berkenan untuk konfirmasi ke Kapuspenkum ya," kata Safri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada rilis yang diterbitkan Puspenkum Kejagung terkait pelimpahan perkara ini.

Baca juga: 6 dari 7 PPLN Tersangka Mark Up DPT Kuala Lumpur Dikirim ke Kejari Jakpus untuk Segera Disidang

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung pun masih belum berkomentar saat ditanya mengenai hal ini.

Sebagai informasi, hari ini, Jumat (8/3/2024), Bareskrim Polri menyatakan sudah melimpahkan enam dari tujuh tersangka PPLN) serta barang bukti terkait perkara ini ke Kejari Jakarta Pusat.

"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024)

Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Baca juga: KPU Siapkan 22 TPS dan 120 KSK untuk Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Minggu 10 Maret 2024

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MKM masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (6/3/2024).

"Berkas perkara 7 tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur telah lengkap secara formil dan materiil," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

"Sementara data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih," kata Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas