KPU Fokuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dalam Sehari
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari otoritas Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk memfokuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam satu hari pada Minggu (10/3/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tertanggal 2 Maret 2024.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Permasalahan Sirekap
SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur. Semula, PSU di Kuala Lumpur yang direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3/2024) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari otoritas Malaysia untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti
Sebelumnya, KPU terkendala oleh regulasi setempat dalam hal mengadakan proses pemungutan suara.
Pihaknya bahkan meminta bantuan Presiden Joko Widodo dalam memfasilitasi upaya komunikasi agar mendapatkan izin melakukan PSU. Izin itu pun kini telah didapatkan dan pihak KPU juga telah bertemu dengan pihak pemerintah Malaysia.
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan," kata Idham, Jumat.
Rencananya PSU bakal digelar di Putra Jaya World Trade Center. Sama seperti proses pemungutan sebelumnya yang berlangsung di Kuala Lumpur.
Sedangkan untuk KSK bakal berlangsung di 120 lokasi yang meliputi kawasan Selangor, Perak, Terengganu, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dan Kelantan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.