Sempat Terkendala Regulasi, Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Kini Dapat Izin
KPU RI telah menemukan kata sepakat dengan pemerintah Malaysia sehingga proses PSU di Kuala Lumpur dapat terlaksana pada Minggu (10/3/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menemukan kata sepakat dengan pemerintah Malaysia sehingga proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur dapat terlaksana pada Minggu (10/3/2024) mendatang.
Sebelumnya KPU terkendala oleh regulasi setempat dalam hal mengadakan proses pemungutan suara.
Pihaknya bahkan meminta bantuan Presiden Joko Widodo dalam memfasilitasi upaya komunikasi agar mendapatkan izin melakukan PSU.
Izin itu pun kini telah didapatkan dan pihak KPU juga telah bertemu dengan pihak pemerintah Malaysia sebagaimana diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan," kata Idham.
Rencana PSU bakal digelar di Putra Jaya World Trade Center. Sama seperti proses pemungutan sebelumnya yang berlangsung di Kuala Lumpur.
Dalam PSU kali ini KPU menggunakan metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan metode kotak suara keliling (KSK).
Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Pun terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.
"Diizinkan. 122 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insyallah semua logistik terpenuhi," pungkas Idham.
Sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berharap bantuan presiden supaya PSU di Kuala Lumpur dalat digelar.
Hal tersebut lantaran Negeri Jiran itu kini memiliki kebijakan khusus untuk negara lain yang hendak melakukan kegiatan politik di wilayahnya.
“Kami sudah melaporkan ke presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan,” kata Hasyim, Senin (4/3/2024).
“Katakanlah pada tingkat tinggi, presiden dengan perdana menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” ia menambahkan.
Baca juga: KPU Siap Bertahan Hadapi Sidang Perselisihan Pemilu 2024 di MK
Hasyim menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia.
Jika kegiatan digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.
Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.
Hasyim mengakui, kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu RI di Malaysia. Mengingat PSU harus dilakukan dalam kondisi waktu yang mepet, maka dari itu KPU meminta bantuan Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.