Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Prediksi PPP Tidak Akan Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Pengamat meyakini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan mengajukan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Prediksi PPP Tidak Akan Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pengamat Politik Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meyakini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan mengajukan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui hak angket DPR terus disuarakan banyak pihak yang bertujuan untuk menyelediki dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Sementara itu, tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.

Sedangkan, NasDem dan PPP masih belum memutuskan terkait setuju atau tidaknya hak angket Pemilu 2024.

Baca juga: Soal Pengajuan Hak Angket DPR, Pengamat: PPP Tidak Cukup Berani, NasDem Masih Tarik Ulur

"Kalau dari PPP sendiri menyatakan bahwa tidak penting hak angket. Tidak mendorong lagi hak angket. Kalau saya melihat sesuai dan analisa bahwa PPP itu kemungkinan besar tidak akan mendorong hak angket," kata Ujang kepada Tribunnews.com Jumat (8/3/2024).

Ujang mengatakan bahwa PPP tetap ada di pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Artinya saat ini pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan bergabung dengan pemerintahan selanjutnya Prabowo-Gibran.

Baca juga: Soal Hak Angket, PPP Tegaskan Masih Fokus Kawal Rekapitulasi dan Kaji Pendapat Majelis

"Jadi saya melihat wajar jika kemarin PPP tidak berkomentar," jelasnya.

Ia meyakini nantinya dukungan PPP akan mengarah ke pemerintah baru Prabowo-Gibran.

"Sekaligus menunggu pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU di 20 Maret nanti," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas