Soal Hak Angket Pemilu, Anies Nilai Tak Perlu Buru-buru, Ganjar Yakin Tak Bakal Berjalan Mulus
Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak.
Diketahui, saat ini sejumlah partai tengah menggodok rancangan naskah akademik usulan hak angket.
Terbaru, Fraksi Partai NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mulai menyiapkan tanda tangan dari para anggota fraksinya sebagai syarat pengajuan hak angket.
Di sisi lain, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan justru menilai terkait hak angket ini tak perlu terburu-buru.
Sebab menurutnya, waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.
Menurut Anies yang paling penting adalah proses untuk menggulirkan hak angket ini terus berjalan.
"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, partai pengusungnya di Pilpres 2024, Nasdem, menyatakan bakal mengajukan hak angket setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.
Hal itu lantaran untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.
"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"
"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: PPP Belum Bahas Rencana Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.
"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.
Ganjar Yakin Tak Bakal Mulus
Di sisi lain, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo meyakini bahwa pengesahan hak angket di DPR RI tidak akan berjalan mulus.
Meski demikian, ia memastikan partainya, PDIP, sudah mempersiapkan segala kemungkinan untuk menghadapi dinamika di parlemen nantinya.
"Sebuah proses yang cukup panjang dan saya kira nanti tidak berjalan mulus-mulus saja."
"Karena pasti ada cerita yang setuju dan tidak setuju dan kemudian dibikin cerita-cerita yang makin meriah agar hak angket berjalan atau tidak berjalan."
"Sebuah politik interplay akan terjadi dan kami akan menyiapkan itu semua," ujar Ganjar di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kata Pengamat
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, jika melihat situasi saat ini, hak angket sulit untuk diwujudkan.
Ada beberapa hal yang mendasari pemikiran Dedi. Pertama, ia menyebut partai politik (parpol) tengah tersandera.
"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Jumat (8/3/2024).
Contohnya, PDIP tersandera kasus Harun Masiku.
Ia merupakan eks kader PDIP yang terlibat dalam kasus penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan.
Kemudian, yang terbaru kader PDIP sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi mengatakan bahwa Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, tak solid dengan kader lain.

Ia melihat Puan cenderung memihak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada Pemilu 2024 ini tampak tak sejalan dengan PDIP.
"Bahkan sejak sebelum pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi. Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.
Ia juga menyebut, jika pun hak angket tetap digulirkan, menurutnya bakal sulit membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden."
"Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Deni) (Kompas.com/Tatang Guritno)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.