Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Hak Angket Pemilu, Anies Nilai Tak Perlu Buru-buru, Ganjar Yakin Tak Bakal Berjalan Mulus

Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Hak Angket Pemilu, Anies Nilai Tak Perlu Buru-buru, Ganjar Yakin Tak Bakal Berjalan Mulus
Kolase Tribunnews
Kolase Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Anies-Ganjar komentari soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Keseriusan parlemen dalam menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan sejumlah pihak. 

Diketahui, saat ini sejumlah partai tengah menggodok rancangan naskah akademik usulan hak angket

Terbaru, Fraksi Partai NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI mulai menyiapkan tanda tangan dari para anggota fraksinya sebagai syarat pengajuan hak angket

Di sisi lain, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan justru menilai terkait hak angket ini tak perlu terburu-buru. 

Sebab menurutnya, waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.

Menurut Anies yang paling penting adalah proses untuk menggulirkan hak angket ini terus berjalan.

"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, partai pengusungnya di Pilpres 2024, Nasdem, menyatakan bakal mengajukan hak angket setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.

Hal itu lantaran untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.

"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"

"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: PPP Belum Bahas Rencana Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas